Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kotabaru
1. KEPALA BADAN
Pejabat: Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP, M.IP
Pangkat: Eselon II.b
Fungsi:
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pada Badan Kesbangpol.
Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
2. SEKRETARIS (Lowong)
Pangkat: Eselon III.a
Fungsi:
Membantu Kepala Badan dalam koordinasi administratif.
Mengelola urusan umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan program.
Di bawah sekretaris, terdapat 3 subbagian:
a. Kasubbag. Program dan Anggaran (Lowong)
Pangkat: Eselon IV.a
Fungsi: Menyusun rencana kegiatan, program kerja, serta mengelola anggaran dan pelaporan.
b. Kasubbag. Keuangan
Pejabat: Fauziah, SE
Pangkat: Eselon IV.a
Fungsi: Mengelola administrasi keuangan, pertanggungjawaban belanja, dan pelaporan keuangan.
c. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
Pejabat: Sarti, S.E
Pangkat: Eselon IV.a
Fungsi: Mengelola urusan tata usaha, administrasi umum, dan kepegawaian.
3. KEPALA BIDANG (KABID)
Terdapat 4 bidang:
a. Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
Pejabat: Rela Radhani, S.Sos
Pangkat: Eselon III.b
Fungsi: Mengembangkan wawasan kebangsaan, pendidikan karakter, serta nilai-nilai ideologi negara.
b. Kabid Politik Dalam Negeri
Pejabat: Abdul Hamid, S.ST
Pangkat: Eselon III.b
Fungsi: Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan dinamika politik dalam negeri, parpol, dan pemilu.
c. Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan
Pejabat: Mada Santoso, S.Pi, M.Si
Pangkat: Eselon III.b
Fungsi: Meningkatkan stabilitas sosial ekonomi dan ketahanan masyarakat terhadap isu-isu ideologis.
d. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik (Lowong)
Pangkat: Eselon III.b
Fungsi: Mendeteksi dan menangani potensi konflik, serta menjaga stabilitas keamanan nasional di daerah.
4. JABATAN FUNGSIONAL
Fungsi: Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian, seperti analis kebijakan, pengolah data politik, pembina ormas, dan sebagainya. Tidak termasuk dalam jabatan struktural, tetapi mendukung secara teknis sesuai bidang masing-masing.
5. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Unit teknis yang menjalankan program-program di lapangan berdasarkan instruksi dari Badan Kesbangpol.