Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kotabaru

1. KEPALA BADAN
  • Pejabat: Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP, M.IP

  • Pangkat: Eselon II.b

  • Fungsi:

    • Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pada Badan Kesbangpol.

    • Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik.


2. SEKRETARIS (Lowong)
  • Pangkat: Eselon III.a

  • Fungsi:

    • Membantu Kepala Badan dalam koordinasi administratif.

    • Mengelola urusan umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan program.


Di bawah sekretaris, terdapat 3 subbagian:

a. Kasubbag. Program dan Anggaran (Lowong)

  • Pangkat: Eselon IV.a

  • Fungsi: Menyusun rencana kegiatan, program kerja, serta mengelola anggaran dan pelaporan.

b. Kasubbag. Keuangan

  • Pejabat: Fauziah, SE

  • Pangkat: Eselon IV.a

  • Fungsi: Mengelola administrasi keuangan, pertanggungjawaban belanja, dan pelaporan keuangan.

c. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

  • Pejabat: Sarti, S.E

  • Pangkat: Eselon IV.a

  • Fungsi: Mengelola urusan tata usaha, administrasi umum, dan kepegawaian.


3. KEPALA BIDANG (KABID)

Terdapat 4 bidang:

a. Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa

  • Pejabat: Rela Radhani, S.Sos

  • Pangkat: Eselon III.b

  • Fungsi: Mengembangkan wawasan kebangsaan, pendidikan karakter, serta nilai-nilai ideologi negara.

b. Kabid Politik Dalam Negeri

  • Pejabat: Abdul Hamid, S.ST

  • Pangkat: Eselon III.b

  • Fungsi: Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan dinamika politik dalam negeri, parpol, dan pemilu.

c. Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan

  • Pejabat: Mada Santoso, S.Pi, M.Si

  • Pangkat: Eselon III.b

  • Fungsi: Meningkatkan stabilitas sosial ekonomi dan ketahanan masyarakat terhadap isu-isu ideologis.

d. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik (Lowong)

  • Pangkat: Eselon III.b

  • Fungsi: Mendeteksi dan menangani potensi konflik, serta menjaga stabilitas keamanan nasional di daerah.


4. JABATAN FUNGSIONAL
  • Fungsi: Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian, seperti analis kebijakan, pengolah data politik, pembina ormas, dan sebagainya. Tidak termasuk dalam jabatan struktural, tetapi mendukung secara teknis sesuai bidang masing-masing.


5. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
  • Unit teknis yang menjalankan program-program di lapangan berdasarkan instruksi dari Badan Kesbangpol.